Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Surat Edaran Nomor : 800/3116/BKPSDM/2020 Tentang Pelaksanaan Absensi Fingerprint Dan Sistem Kerja Work From Home (WFH) Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Kontrak Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Surat Edaran ini ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dr.Naziarto, SH, MH berdasarkan persetujuan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Dr.H.Erzaldi Roesman. Work From Home yang akan dilaksanakan mulai 04 Januari 2020 diakibatkan semakin meningkatnya jumlah pasien terkonfirmasi positif Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sementara itu untuk pelaksanaan absensi Fingerprint bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Kontrak di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhitung mulai 29 Desember 2020, ditiadakan. Sedangkan untuk bukti kehadiran ASN dan Pegawai Kontrak dilakukan dengan pelaksanaan absensi secara manual dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Sedangkan terhitung mulai 04 Januari 2021 akan dilaksanakan Sistem Kerja Work From Home (WFH) pada setiap Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan ketentuan jumlah pegawai yang hadir yaitu 50%(lima puluh persen) dari jumlah pegawai pada masing-masing OPD.
Kepala UPT.Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka melalui Kasubbag Tata Usaha UPT.Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Haryantono, S.E langsung menjalankan Surat Edaran tersebut dengan tidak melaksanakan fingerprint dan apel baik pagi maupun sore.
4 Januari 2021 WFH Lagi
Dikirim: 29 Dec 2020, 01:12
Sumber:
Samsat Sungailiat
Penulis:
Alfatah Zulkarnain, S.I.Kom
Fotografer:
Alfatah Zulkarnain, S.I.Kom
Editor:
Haryantono, S.E
Bidang Informasi:
SAMSAT
Berita Berdasarkan Kategori
- #SamsatSungailiatPASTIPATUH (1)
- Tersedia Setiap Saat (1)
- Berita (1)
- SAMSAT (1)
