Tugas Pokok dan Fungsi

a. Tugas Pokok

  • Melaksanakan tugas teknis penunjang Badan Keuangan Daerah (BAKUDA) di wilayah Kabupaten Bangka 

b. Fungsi

  • Penyusunan rencana kerja operasional
  • Pengkajian dan analisis teknis operasional
  • Pelaksanaan petunjuk teknis di bidang pelaksanaan pungutan pajak
  • Pelaksanaan koordinasi dan pengevaluasian serta pembuatan laporan atas pelaksanaan tugas
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh BAKUDA