FAQ (Pertanyaan yang Sering Ditanyakan)

Answer (Jawaban)

Syarat: 

  1. MENGISI FORMULIR SPPKB
  2. IDENTITAS ASLI & FOTOCOPI
  3. STNK ASLI & FC RANGKAP 2
  4. BPKB ASLI & FC RANGKAP 2
  5. KWITANSI PEMBELIAN BERMATERAI 6000 RANGKAP 2
  6. SKPD (NOTICE) TAHUN TERAKHIR
  7. CEK FISIK RANMOR

informasi lebih jelas klik disini 

Answer (Jawaban)

Syarat: 

  1. MENGISI FORMULIR SPPKB
  2. IDENTITAS ASLI & FOTOCOPI
  3. STNK ASLI & FC RANGKAP 2
  4. BPKB ASLI & FC RANGKAP 2
  5. KWITANSI PEMBELIAN BERMATERAI 6000 RANGKAP 2
  6. SKPD (NOTICE) TAHUN TERAKHIR
  7. CEK FISIK RANMOR
  8. FISKAL ANTAR DAERAH

Informasi lebih jelas klik disini 

Answer (Jawaban)

Prosedur: 

  1. PENGAMBILAN FORMULIR DILOKET PENDAFTARAN
  2. PENETAPAN DILOKET PENETAPAN
  3. PENYERAHAN BERKAS DILOKET PENETAPAN
  4. PEMBAYARAN SESUAI MASA BERLAKU SKPD
  5. PENGAMBILAN FISKAL DILOKET FISKAL
  6. PENCABUTAN BERKAS MUTASI DIPOLDA KEP.BANGKA BELITUNG

Informasi Lebih Jelas klik disini

Answer (Jawaban)

Biaya pokok pajak kendaraan bermotor R2 atau R4 tergantung dari  NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) masing kendaraan yang dilihat dari jenis, tipe dan tahun pembuatan kendaraan.

Lebih jelas klik disini