Setelah melakukan serangkaian kegiatan dimulai dari penjelasan lelang kendaraan dinas operasional milik pemerintah Kabupaten Bangka kemudian dilaksanakan dengan kegiatan lelang, kamis, 11 April 2019 yang lalu di halaman parkir Kantor Bupati Kabupaten Bangka, akhirnya proses lelang ditutup secara seremonial oleh Pemerintah Kabupaten Bangka. 48 kendaraan baik R2, R3, R4 maupun Alat Berat telah resmi dilelang dengan lancar dan berjalan dengan baik.

Pemerintah Kabupaten Bangka mengharapkan dengan pelaksanaan lelang secara terbuka ini semakin memberikan kesempatan secara luas kepada masyarakat untuk memiliki kendaraan milik Pemerintah Kabupaten Bangka. Proses lelang secara terbuka menjadi langkah maju yang dilakukan oleh Pemkab Kabupaten Bangka dalam rangka meningkat kepercayaan dan respon positif dari masyarakat akan Pemerintahan yang baik.

UPT Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka menyambut baik penutupan kegiatan lelang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka dan mengharapkan setelah diketahui pemenang lelang, para pemilik kendaraan pemenang lelang tidak berlama-lama lagi untuk melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di Kantor Samsat Sungailiat di Jalan Jalur II Sungailiat.

Kepala UPT Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka melalui Kasubag TU, Haryantono, SE mengharapkan para pemenang lelang untuk melaksanakan BBN-KB di Samsat Sungailiat dengan menyiapkan segala persyaratan yang harus dipenuhi. Samsat Sungailiat akan mempermudah untuk proses Balik Nama Kendaraan R2, R4 maupun Alat Berat yang sudah menjadi hak milik pemenang lelang.

Sementara itu Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Samsat Sungailiat, melalui stafnya Willy Syahputera,S.AB menjelaskan untuk BBN-KB dengan lelang yang terdaftar harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. BBN Kendaraan Milik Pemerintah yang telah dimiliki oleh perorangan dapat dilakukan balik nama dengan menyiapkan persyaratan utama,yaitu ; Kutipan Risalah Lelang, Berita Acara Pelepasan Kendaraan R2 & R4 Bagian Aset Bakuda Kabupaten Bangka, Kuitansi Jual Beli. Selain itu persyaratan yang lainnya menyiapkan E-KTP, BPKB Asli, STNK Asli dan kendaraan R2 maupun R4 harus dibawa ke Samsat untuk proses cek fisik. Ditambah Willy saat ini di Samsat Sungailiat masih melaksanakan kebijakan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang pemutihan kendaraan R2 maupun R4 dari 15 Desember 2018 s/d 15 Juni 2019. (FTR)




