Inovasi Pelayanan Publik merupakan keinginan dan harapan terbesar dari masyarakat untuk mendapat pelayanan yang terbaik, mudah dan cepat sesuai amanat Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional merupakan suatu keharusan yang harus dilaksanakan dalam rangka inovasi pelayanan publik. Hal itu disampaikan oleh Asisten Deputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KEMENPAN RB RI), Bpk. Jeffrey Erlan Muler, SH, M.AP dalam sambutan pembukaan kegiatan Pendampingan Intensif Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Selasa, 15 September 2020. "Ada hikmah di balik mewabahnya Pandemi Covid-19 ini, ternyata kegiatan-kegiatan pemerintahan terutama berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat lebih menggunakan pelayanan digital."tambah Pak Jeffrey. Kegiatan pelayanan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat seperti Dinas Penanaman Modal dan PTSP(DPMPTSP), Rumah Sakit Jiwa, Dinas Dukcapil, Bandara, Bea Cukai dan Kantor Samsat. Penerapan pelayanan digital menjadi suatu keharusan agar dapat dirasakan masyarakat dan dapat menjadi role model bagi OPD-OPD yang lainnya. Beberapa aplikasi layanan yang harus diinput di Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional diantaranya : Profil Penyelenggara, Bentuk Dan Jenis Layanan, Standard Pelayanan Publik, Mekanisme Pelayanan Publik, Maklumat Pelayanan, Telpon dan Media Sosial yang digunakan seperti WA, Twitter, FB serta Website. Harapannya dengan adanya kegiatan SIPPN ini akan menjadi motivasi dalam mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik."Tambah Pak Jeffrey mengakhiri sambutannya dalam pembukaan SIPPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020. Sementara itu Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini diwakili Asisten Sekda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bidang Administrasi Umum, Bpk.H. Dahlan, S.PD, MM menyambut baik inisiatif KEMENPAN RB RI dalam melaksanakan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Tahun 2020 di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. "Dalam masa Pandemi COVID-19 ini, pelayanan berbasis digital di kantor-kantor pelayanan semakin ditingkatkan dengan tetap melaksanakan aturan keprotokolan kesehatan seperti di Kantor Samsat, DPMPTSP, Dukcapil."Kata Pak Dahlan. "Mudah-mudahan kegiatan SIPPN ini akan semakin memberikan kemudahan-kemudahan kepada masyarakat dalam pelayanan." Masa Pandemi Covid-19 ini, Kegiatan Pendampingan Intensif Pengelolaan SIPPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020 selain dilaksanakan di Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, kegiatan ini juga dilalksanakan melalui video conference untuk peserta baik dari Kabupaten Bangka, Basel, Babar, Bateng, Belitung dan Belitung Timur. (PATUH SAMSAT BANGKA, Kamis, 17 September 2020)






