Semakin meningkatkannya wabah Virus Disease 19 di Indonesia membuat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bekerja ekstra bersama-sama untuk menanggulangi penyebaran Covid-19. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/2784/SJ Tentang Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadhan Dan Kegiatan Open House/Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021. Di Lansir Bisnis.Com Di Jakarta, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan kembali bahwa aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan sesudah Idulfitri. “ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik,” kata Tjahjo di Jakarta, Senin (3/5/2021). Dia mengatakan sudah sewajarnya jika ASN juga mengajak masyarakat di lingkungannya untuk bersama-sama mematuhi kebijakan yang diambil pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 ini. Selama ini, terjadi peningkatan potensi penularan Covid-19 selama masa libur panjang. Tjahjo mengatakan, menahan diri untuk tidak mudik merupakan upaya untuk melindungi diri dan sanak saudara. “Mari kita lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta, melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga,” ujarnya. Bagi ASN yang tetap melakukan mudik, dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. “Kami minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan keputusan Pemerintah Pusat terus gencar melaksanakan hal-hal yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran Covid-19 dengan cara melaksanakan kegiatan Vaksinasi Bagi ASN maupun PHL yang bertugas di kantor-kantor pelayanan publik seperti di Kantor Samsat Bangka, Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka, dan kantor-kantor pelayanan publik lainnya. Kegiatan Vaksinasi Bagi ASN/PHL yang bertugas di bagian pelayanan publik ini di laksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka di Gedung Sepintu Sedulang Kabupaten Bangka, Kamis, 06 Mei 2021. Meli salah satu peserta vaksinasi dari Kantor Samsat Bangka berharap dengan adanya kegiatan vaksinasi bagi ASN dan PHL di wilayah Kabupaten Bangka dapat memutuskan mata rantai perkembangan penularan Covid-19. Sementara itu Viska mengharapkan seluruh kompenen masyarakat di Bangka Belitung mematuhi segala keputusan yang di keluarkan Pemerintah Pusat maupun Daerah agar Negeri kita ini aman dari penyebaran virus corona. Sementara itu perkembangaan Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tetanggal 04 Mei 2021,Jumlah kasus terkonfirmasi positif #COVID19 di Indonesia menjadi 1.686.373 kasus dengan 1.541.149 sembuh dan 46.137 meninggal.#PATUHSAMSATBANGKA
Pegawai Samsat Bangka Ikuti Vaksinasi Di Gedung Sepintu Sedulang
Dikirim: 06 May 2021, 01:05
Sumber:
Samsat Sungailiat
Penulis:
Alpata Zulkarnain,S.I.Kom
Fotografer:
Alpata Zulkarnanin, S.I.Kom
Editor:
Haryantono,S.E
Bidang Informasi:
SAMSAT
Berita Berdasarkan Kategori
- #SamsatSungailiatPASTIPATUH (1)
- Tersedia Setiap Saat (1)
- Berita (1)
- SAMSAT (1)