Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Pajak Kendaraan Bermotor sampai sejauh ini mendapat respon yang baik dari masyarakat di Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Terhitung mulai tanggal 01 November 2020 dan akan berakhir tanggal 31 Januari 2021, kegiatan pelayanan publik pada UPT.Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka selalu ramai dikunjungi masyarakat membayar pajak. Hal itu disampaikan Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan UPT.Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka, Ahmad Taufik,S.E, Kamis, 28 Januari 2021. Ahmad Taufik,S.E mengajak masyarakat memanfaatkan waktu selama 2 hari ini untuk membayar pajak di Kantor Samsat Bangka. Sesuai dengan kebijakan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung selama pemutihan tidak dikenakan denda. Berdasarkan hasil pantaan kami, selama pemberlakuan pemutihan ini, banyak masyarakat melaksanakan balik nama kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4 di Kantor Samsat Bangka.#PATUHSAMSATBANGKA
Pemutihan 2 Hari Lagi
Dikirim: 28 Jan 2021, 11:01
Sumber:
Samsat Sungailiat
Penulis:
Alpata Zulkarnain, S.I.Kom
Fotografer:
Alpata Zulkarnain, S.I.Kom
Editor:
Haryantono,S.E
Bidang Informasi:
SAMSAT
Berita Berdasarkan Kategori
- #SamsatSungailiatPASTIPATUH (1)
- Tersedia Setiap Saat (1)
- Berita (1)
- SAMSAT (1)
