Dikirim: 17 Dec 2018, 03:12
Berdasarkan Peraturan Gubernur Kep.Bangka Belitung terhitung mulai tanggal 15 Desember 2018 hingga 15 juni 2019 khusus kendaraan Plat BN dibebaskan biaya balik nama kepemilikan kedua dan seterusnya juga sanksi administrasi pajak kendaraan yang hanya di bayar 1 tahun kedepan.
Sumber Pengumuman:
UPT Bakuda Samsat Bangka
