Kegiatan Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Beserta Sanksi Administrasi Untuk Kendaraan Bermotor Dalam Provinsi Dengan Nomor Polisi BN Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau di kalangan masyarakat Babel dikenal dengan Pemutihan berakhir pada tanggal 01 Februari 2020. Kegiatan dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 69 Tahun 2019. Masyarakat sangat merasakan manfaat dari kegiatan pemutihan yang sudah berlangsung dari tanggal 31 Desember 2019 ini, dimana mereka dapat membayar pajak kendaraan bermotor baik itu roda 2 maupun roda 4 tanpa dikenakan denda pokok pajak kendaraan.Dari data bagian penetapan, pembukuan & pelaporan UPT.Bakuda Babel Wilayah Kabupaten Bangka banyak kendaraan bermotor yang sudah kadaluarsa melaksanakan pemutihan.
Kepala.UPT.Bakuda Babel Wilayah Kabupaten Bangka melalui Kasi Penetapan, Pembukuan & Pelaporan UPT.Bakuda Babel Wilayah Kabupaten Bangka, Ahmad Taufik,SE mengatakan kesadaran masyarakat Bangka cukup tinggi dalam membayar pajak selama dilaksanakan pemutihan di Samsat Sungailiat. “Dari data kendaraan bermotor roda 2 & roda 4 yang menunggak pajak kategori kadaluarsa diatas 10 Tahun yang membayar pajak ± 500 unit di Kabupaten Bangka sepanjang pemutihan dari tanggal 31 Desember 2019 s/d 1 Februari 2020.”kata Taufik.”Tunggakan kita berkurang dengan adanya kegiatan pemutihan, untuk kendaraan bermotor roda 2 dari 98.000,64 unit tunggakannya berkurang menjadi 97.511 unit. Sementara itu untuk kendaraan bermotor roda 4 dari 7.096 unit menjadi 6.894 unit. “Data ini kita ambil dari periode 10 januari 2020 s/d 10 Februari 2020.”tambah Taufik.
Sementara itu pemasukan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari kegiatan Pemutihan kendaraan bermotor roda 2 & roda 4 (Peraturan Gubernur No.69 Tahun 2019) periode 31 Desember 2019 s/d 01 Februari 2020 untuk Kabupaten Bangka sebesar Rp.3.485.261.000,-
Adapun pelaksanaan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Dan Seterusnya Beserta Sanksi Administrasi Untuk Kendaraan Bermotor Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dan Asal Luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang sudah dilaksanakan dari tanggal 31 Desember 2019 akan berakhir sampai dengan tanggal 29 Februari 2020.(FTR)
