Kepala UPT.Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka/Samsat Bangka, Yeri, S,Sos Mengajak Seluruh Pegawai Samsat Bangka, Pihak Kepolisian Polda Babel Dan PT.Jasa Raharja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka untuk bersinergi melaksanakan dan meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat berupa pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 di wilayah Kabupaten Bangka. Hal itu di tegaskan kepala UPT.Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka, Yeri, S,Sos dalam rangka pelaksanaan sekaligus meninjau pelaksanaan Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Roda 2 Dan Roda 4 Di Pusat Perbelanjaan Dan Tempat Keramaian (PERJAKA BERIMAN) di Mega Mart (MM) Kelurahan Kuday Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Jum'at, 04 Juni 2021. PERJAKA BERIMAN Samsat Bangka merupakan brand baru Pelayanan Publik UPT.Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka merupakan embrio dari Samsat Setempoh Dari Sore s/d Malam yang dipoles agar lebih apik dan inovatif. Tentunya Pelaksanaan PERJAKA BERIMAN menurut Pak Yeri melalui proses survei, rapat internal dan eksternal dengan melibatkan perangkat pemerintahn desa/yang ditunjuk, sosialisasi dan publikasi sehingga melahirkan produk unggulan Samsat Bangka yang di mulai bulan Juni 2021.
Dasar Pelaksanaan Samsat Setempoh Reguler, Samsat Setempoh Dari Sore s/d Malam dan PERJAKA BERIMAN sesuai dengan amanah Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan sesuai dengan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.44/96/BAKUDA/2020 Tentang Pembentukan Tim Kegiatan Samsat Keliling, Samsat Setempoh Dan Petugas Pendataan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua Dan Roda Empat Pada Unit Pelaksana Teknis Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka Tahun 2020. Pelaksanaan kegiatan Pelayanan Publik Dari Sore s/d Malam di wilayah Kabupaten Bangka sudah dilaksanakan dari Tahun 2019 dengan tetap mengacu pada Aturan Keprotokolan Kesehatan Pusat dan Daerah.
Menurut keterangan Tamawiwi, S.I.P, Analis Penagihan Pajak UPT.Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka di temui Tim Majalah PATUH Samsat Bangka di Lokasi Pelaksana PERJAKA BERIMAN, Mega Mart Sungailiat Bangka, Jum'at, 04 Juni 2021 bahwa kelebihan dan keistimewaan dari PERJAKA BERIMAN Samsat Bangka selain proses pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 mudah, cepat, hemat dan selesai ditempat khusus pengesahan ulang 1 tahun. PERJAKA BERIMAN juga memberikan pemecahan permasalahan bagi masyarakat/WP yang di sibukkan dengan tugas-tugas di kantor yang tidak bisa di tinggalkan, kemudian tempat tinggal mereka jauh dari Kantor Samsat Bangka.
Selain itu dari Pantauan Tim Majalah PATUH Samsat Bangka di Mega Mart Kuday Sungailiat, PERJAKA BERIMAN menjembatani bagi masyarakat yang memerlukan informasi tentang Standar Pelayanan Publik dan Mekanisme Pembayaran Pajak Baik 1 Tahun, 5 Tahun, Balik Nama, Mutasi, dan lain-lain.
Penerimaan Pajak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Kegiatan PERJAKA BERIMAN Samsat Bangka di MEGA MART Kelurahan Kuday Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Jum'at, 04 Juni 2021 Sebesar Rp. 15.191.600. dengan perincian keseluruhan berkas sebanyak 24 berkas, Roda 2 sebanyak 21 berkas dan Roda 4 sebanyak 3 berkas (Info Tim PERJAKA BERIMAN).#PATUHSAMSATBANGKA
PERJAKA BERIMAN Solusional & Inovatif
Dikirim: 05 Jun 2021, 10:06
Sumber:
Samsat Sungailiat
Penulis:
Alpata Zulkarnain,S.I.Kom
Fotografer:
Alpata Zulkarnain, S.I.Kom
Editor:
Haryantono,S.E
Bidang Informasi:
SAMSAT
Berita Berdasarkan Kategori
- #SamsatSungailiatPASTIPATUH (1)
- Tersedia Setiap Saat (1)
- Berita (1)
- SAMSAT (1)

