SAMSAT SETEMPOH BERANJANGSANA KE BUMI SEBUBUNG SETAMPI

Aroma jemuran sahang (lada)yang menyengat sepanjang jalan raya Sungailiat-Belinyu Bangka mengantar perjalanan Kepala UPT.Bakuda Provisni Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka &  beberapa pegawai UPT .Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka/Samsat Sungailiat untuk melaksanakan kegiatan Samsat Setempoh dan  silahturrahmi dengan masyarakat Desa Riau & Desa Silip di Kantor Desa Silip Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka, Rabu, 14 Agustus 2019.  Kegiatan Samsat Setempoh yang dilaksanakan Samsat Sungailiat dalam rangka mendukung dan menyukseskan kegiatan Sosialisasi Peran & Fungsi Jasa Raharja yang dipadukan dengan kegiatan Pengobatan Gratis dari Jasa Raharja, Pembuatan Perpanjangan SIM yang dilaksanakan oleh POLDA Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala UPT.Bakuda Provinsi Kep.Babel Wil.Kab.Bangka, Yeri,S.Sos memberikan penjelasan kepada masyarakat yang hadir di Kantor Desa Silip Kab.Bangka, Rabu, 14 Agustus 2019

Ibu Cintia perwakilan dari Jasa Raharja Cabang Babel dalam penjelasannya kepada masyarakat yang hadir untuk tidak sungkan bertanya dan mengurus santunan jika terjadi kecelakaan dengan tetap mengacu kepada syarat-syarat untuk mendapatkan santunan bagi masyarakat jika terjadi kecelakaan di Darat, Laut dan Udara. Prosedur pengajuan santunan berdasarkan UU.Nomor 33 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas, seperti Korban Tertabrak Kendaraan Bermotor dan Kereta Api, Termasuk mereka yang menjadi korban tabrak lari. “Di STNK yang Bapak/Ibu miliki ada tulisan SWDKLLJ kepanjangan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, jadi setiap Bapak/Ibu bayar pajak kendaraan motor maupun mobil, Bapak/Ibu sudah membayar SWDKLLJ.”kata Cintia.”Jadi dengan membayar SWDKLLJ otomotis pemilik kendaraan telah mengalihkan risiko kerugian yang ditimbulkan kepada pihak ketiga ke Jasa Raharja ."tambah Cintia. “Kalau terjadi kecelakaan hubungi langsung Jasa Raharja.”tegas Tia.

Sementara itu Kepala UPT.Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka/Samsat Sungailiat Yeri,S.Sos menjelaskan kepada masyarakat yang hadir bahwa Samsat Sungailiat, Polda Babel dan Jasa Raharja adalah satu kesatuan Unit Pelayanan Publik dimana ketiganya merupakan tonggak terdepan satu atap dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.”Kita terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.”kata Yeri.

 Jumlah kendaraan yang terdata di Kecamatan Riau Silip sebanyak 13.907   unit. Sementara itu kendaraan yang terdata menunggak pajak berjumlah 7515   unit. Dari kegiatan Samsat Setempoh yang dilaksanakan di Kantor Desa Silip Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka, Rabu, 14 Agustus 2019,kendaraan yang membayar sebanyak 28 unit dan pendapatan dari pembayaran pajak sebesar Rp. 6.755.400,-

Hadir dalam kegiatan Sosialisasi Peran dan Fungsi Jasa Raharja, Samsat Setempoh, Perpanjangan SIM Polda Babel di Kantor Desa Silip Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka adalah Kepala UPT.Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka, Yeri,S.Sos, Ibu Regina Isabela Santana ,Kasubid. Penerimaan Evaluasi Pajak Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Briptu Lidra dari Polda Babel, Kades Silip Hermianto Sholeh, Kades Riau Zainar, Kasi Penagihan Samsat Sungailiat, Benny Helmi,SE dan Kasi Penetapan Samsat Sungailiat, Ahmad Taufik,SE.(FTR)

Sumber: 
Samsat Sungailiat
Penulis: 
Alpata Zulkarnain,S.I.Kom
Fotografer: 
Alpata Zulkarnain,S.I.Kom
Editor: 
Benny Helmi,SE
Bidang Informasi: 
SAMSAT

Berita

06/03/2023 | Samsat Sungailiat
16/01/2023 | Samsat Sungailiat
06/12/2022 | Samsat Sungailiat
17/11/2022 | Samsat Sungailiat
22/09/2022 | Samsat Sungailiat
22/09/2022 | Samsat Sungailiat

Berita Berdasarkan Kategori