Setelah sempat tertunda hampir 4 bulan, akhirnya kegiatan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 teliti ulang 1 tahun dengan sistem jemput bola ke desa-desa kembali dilaksanakan. Dasar Pelaksanaan Kegiatan Samsat Setempoh Era New Normal ini mengacu pada Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.44/335/BPBD/2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020 menyatakan bahwa penetapan status dimaksud berlaku selama 60 (enam puluh) hari terhitung mulai tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan 28 Juli 2020. Kegiatan Samsat Setempoh Era New Normal Tahun 2020 dilaksanakan di Kantor Desa Zed Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka, Senin,03 Agustus 2020, dimulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB. Sebelum melaksanakan kegiatan Samsat Setempoh, bagian pendataan, pendaftaran dan penagihan UPT.Bakuda Babel Wilayah Kabupaten Bangka terlebih dahulu melakukan sosialisasi serta publikasi di Kantor Desa, Kelurahan, Kecamatan dan Kepolisian Sektor yang ada di wilayah Kabupaten Bangka.

Pelaksanaan Kegiatan Samsat Setempoh Era New Normal berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.44/520/BAKUDA/2019 Tentang Pembentukan Tim Kegiatan Samsat Setempoh Dan Petugas Pendataan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Roda Dua Dan Roda Empat Tahun 2019.

Pelaksanaan Kegiatan Samsat Setempoh Samsat Bangka di bulan agustus 2020 selain dilaksanakan di Kantor Desa Zed Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka, dilaksanakan juga di Bank SumselBabel Cabang Puding Besar Kecamatan Puding Besar Kabupaten Bangka, Kantor Desa Balun Ijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, Pasar Hiegienies Desa Air Ruai Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka, Pasar Petaling Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka. Hasil Kegiatan Samsat Setempoh yang dipusatkan Pasar Baru Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka dan Loket Tambahan Samsat Setempoh Samsat Bangka, Senin, 10 Agustus 2020 memberikan pemasukan untuk PAD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp. 173.806.600,00. Dengan jumlah berkas yang terdata sebanyak 318 Berkas.

Sementara Samsat Setempoh pada malam Era New Normal dilaksanakan di Taman Kota Sungailiat pada Hari Jum’at, 07 Agustus 2020. Samsat Keliling (SAMLING) Samsat Bangka telah dilaksanakan di Simpang Lumut Desa Riau Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka pada Hari Kamis yang lalu, 06 Agustus 2020.(Ftr)



