Sosialisasi Pemuktahiran Kendaraan R2 Dan R4 Wilayah Kabupaten Bangka Tahun 2021

UPT.Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka/Samsat Bangka Berkomitmen bersama-sama Petugas Pendataan Pemuktahiran Tunggakan Kendaraan R2 Dan R4 Wilayah Kabupaten Bangka untuk meminimalisir tunggakan pajak kendaraan bermotor R2 Dan R4 di wilayah Kabupaten Bangka terutama di wilayah Kecamatan Sungailiat dan Kecamatan Pemali. Hal itu disampaikan Kepala UPT.Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka dalam hal ini diwakili Kasi Pendataan, Pendaftaran dan Penagihan UPT.Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka, Meri Eriyana, S.E dalam kegiatan sosialisasi Pemuktahiran Tunggakan R2 Dan R4 Wilayah Kabupaten Bangka Tahun 2021 di Ruang Serumpun UPT.Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka, Sabtu, 22 Mei 2021. Kemudian Kasi Penagihan Samsat Bangka mengajak seluruh petugas pendataan dari perangkat desa di wilayah Kabupaten Bangka ini untuk memilki semangat yang tinggi menjalankan tugas mendata kendaraan yang menunggak pajak terutama di willayah kecamatan sungailiat dan kecamatan pemali."Kita hanya ingin mendata kendaraan baik itu R2 dan R4, apakah masih ada atau mungkin sudah di pindah tangankan/di jual kepada orang lain."tambah Meri.
Sementara itu Kasubid Teknis Pajak, Sengketa Pajak Dan Doleansi Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bpk. Sjamsul Bahri, S.H, M.A.P mengatakan bahwa ada beberapa alasan, sampai saat ini wp belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor baik Roda 2 dan Roda 4 di karenakan :
1. Kendaraan Hilang (Curanmor) dan tidak melaporkan kepada pihak kepolisian setempat.
2. Kendaraan di tarik leasing/lembaga penjamin.
3. Kendaraan sudah di pindah tangankan/di jual.
4. Kendaraan rusak berat.
5. Alamat Wajib Pajak tidak sesuai dengan alamat di SKPD/STNK atau pindah alamat, tidak di kenal/ tidak jelas/alamat tidak ketemu dengan pemilik.
6. Wajib pajak tidak merasa memiliki kendaraan.
Sjamsul berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi pemuktahiran kendaraan R2 dan R4 Wilayah Kabupaten Tahun 2021 akan memberikan solusi mengapa wp/masyarakat menunggak pembayaran pajak di wilayah Kabupaten Bangka. Petugas Pendataan sebagai mitra kerja UPT.Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten memiliki tugas dan peranan yang penting dalam melaksanakan pendataan kendaraan bermotor roda 2 dan roda yang menunggak pajak di wilayah kabupaten bangka. Sementara itu pembentukan petugas pendataan dari perangkat pemerintah desa di wilayah Kabupaten Bangka di tetapkan sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/60/BAKUDA/2021 tentang PEMBENTUKAN TIM KEGIATAN SAMSAT KELILING, SAMSAT SETEMPOH DAN PETUGAS PENDATAAN WAJIB PAJAK KENDARAAN BERMOTOR RODA 2 DAN RODA 4 PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN KEUANGAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN ANGARAN 2021. Dalam Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tersebut petugas pendatan memiliki tugas :
1. Melakukan Pendataan Ke Wajib Pajak Sesuai Wilayah Kerja UPTB Masing-Masing;
2. Melakukan Sinkronisasi Data Dengan Seksi Pendataan, Pendaftaran Dan Penagihan.
Kegiatan Pelaksanaan Pemuktahiran Tunggakan R2 Dan R4 Wilayah Kabupaten Bangka Tahun 2021 diakhiri dengan komitmen bersama untuk bekerja keras dalam rangka mendata kendaraan yang menunggak pajak sehingga dapat ditemukan akar permasalahan dan foto bersama para petugas pendataan di wilayah Kabupaten Bangka.#PATUHSAMSATBANGKA

Sumber: 
Samsat Sungailiat
Penulis: 
Alpata Zulkarnain,S.I.Kom
Fotografer: 
Alpata Zulkarnain, S.I.Kom
Editor: 
Haryantono,S.E
Bidang Informasi: 
SAMSAT

Berita

06/03/2023 | Samsat Sungailiat
16/01/2023 | Samsat Sungailiat
06/12/2022 | Samsat Sungailiat
17/11/2022 | Samsat Sungailiat
22/09/2022 | Samsat Sungailiat
22/09/2022 | Samsat Sungailiat

Berita Berdasarkan Kategori