Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 Tentang Penghapusan Data Kendaraan Bermotor Apabila Kendaraan Tidak Melakukan Perpanjangan STNK Sekurang Kurangnya 2 Tahun Setelah Habis Masa Berlaku STNK.#PATUHSAMSATBANGKA

Sumber: 
Samsat Sungailiat
Tags: 
Samsat Bangka Untuk Inovasi Pelayanan Publik