Sejalan dengan tuntutan Reformasi Birokrasi terhadap penyelenggaraan negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepostisme (KKN), lembaga negara yang terdiri dari eksekutif, yudikatif, dan legislatif telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan harapan ini, dengan melakukan perubahan sistem ketatanegaraan, penerbitan peraturan perundangan-undangan, pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Inti perubahan ini sebenarnya didasari bahwa tatanan yang selama ini ada dianggap masih belum efektif dalam menjalankan amanat publik, khususnya terkait dengan pengendalian dan pengawasan terhadap roda pemerintahan akibat kurangnya kepercayaan masyarakat pada Pemerintah.
Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
Dalam mengakselerasi percepatan pencapaian sasaran hasil tersebut maka instansi pemerintah perlu membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi unit percontohan penerapan pada unit-unit lainnya. Guna melaksanakan hal tersebut, terbitlah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) dilingkungan Instansi Pemerintah yang digunakan sebagai pedoman pembangunan zona integritas bagi unit-unit kerja pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
UPT.Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka/Samsat Bangka sebagai salah satu unit kerja di lingkungan Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen penuh menindaklanjuti pencanangan tersebut dengan membangun Zona Integritas dilingkungannya. Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada K/L dan Pemda yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. K/L dan Pemda yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi.
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Dengan pembangunan zona integritas ini, UPT.Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka diharapkan dapat mencapai status WBK/WBBM, sehingga dapat menjadi pilot project dan benchmark untuk unit kerja lainnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
