Satgas Covid-19 Kabupaten Bangka Ajak WP Patuhi Prokes!

Satgas Covid-19 Kabupaten Bangka yang terdiri dari Koramil Kabupaten Bangka, Polres Bangka, BPBD Kabupaten Bangka Dan Satpol PP Kabupaten Bangka melaksanakan kegiatan sosialisasi penerapan aturan keprotokolan kesehatan dalam rangka menekan mewabahnya pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Bangka. Kegiatan Sosialisasi patuh memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan mengurangi kerumunan dilaksanakan di UPT.Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka, Kamis, 17 Desember 2020.
Danramil Kabupaten Bangka, Bpk.Daniel mengajak masyarakat Kabupaten Bangka terutama yang sedang membayar pajak di Samsat Bangka agar konsisten mematuhi penerapan aturan keprotokolan kesehatan demi mengurangi peningkatan pandemi Covid-19 di Kabupaten Bangka. Dalam kesempatan itu, Danramil Kabupaten Bangka juga menyampaikan akan memberikan sanksi bagi masyarakat Kabupaten Bangka yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada 4 Agustus 2020. Lewat Inpres ini, Presiden memerintahkan kepada kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota yang memuat ketentuan terkait kewajiban mematuhi protokol kesehatan disertai dengan sanksi bagi pelanggar.
"Memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum," demikian bunyi salah satu poin Inpres 6/2020, seperti yang dikutip Tempo dari laman jdih.setneg.go.id, Rabu, 5 Agustus 2020.Sanksi sebagaimana dimaksud berupa; teguran lisan atau teguran tertulis; kerja sosial; denda administratif; atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Adapun protokol kesehatan yang wajib diterapkan yakni, perlindungan kesehatan individu yang meliputi; menggunakan aiat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu jika keluar rumah; membersihkan tangan secara teratur; pembatasan interaksi fisik; meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).(Tempo.Co).
Sementara itu Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bangka, Boy Yandra mengatakan angka kasus pasien positif COVID-19 di Kabupaten Bangka terus mengalami peningkatan hingga mencapai 437 kasus. Sedangkan dari total angka kasus itu sebanyak 321 orang sudah dinyatakan sembuh dan 4 pasien positif COVID-19 meninggal dunia dan 116 pasien masih menjalani perawatan kesehatan.
#PATUHSAMSATBANGKA
#ALFATAH

Sumber: 
Samsat Sungailiat
Penulis: 
Alpata Zulkarnain, S.I.Kom
Fotografer: 
Alpata Zulkarnain, S.I.Kom
Editor: 
Haryantono, SE
Bidang Informasi: 
SAMSAT

Berita

06/03/2023 | Samsat Sungailiat
16/01/2023 | Samsat Sungailiat
06/12/2022 | Samsat Sungailiat
17/11/2022 | Samsat Sungailiat
22/09/2022 | Samsat Sungailiat
22/09/2022 | Samsat Sungailiat

Berita Berdasarkan Kategori