ass.izin bertanya untuk ketentuan syarat balik nama kendaraan dari luar provinsi, apa saja prsyratanya ? jika kendaraan tersebut berada di wilayah provinsi bangka belitung apa ada untuk bantuan gesek kendaraan dari pihak samsat bangka ?
Nama:
Rizky Reza
E-Mail:
rizkyreza03@gmail.com

Comments
KemasOca replied on Permalink
waalaikumsalam, untuk
waalaikumsalam, untuk persyaratan balik nama kendaraan dr luar provinsi (Mutasi masuk dr luar provinsi) :
1. lampirkan arsip dan berkas dari samsat daerah asal kendaraan (misal : Jakarta )
2. kendaraan wajib dihadirkan untuk verifikasi kendaraan
3. ktp asli pemilik baru
untuk keterangan lebih lanjut hub kantor samsat daerah masing- masing.
Add new comment