Mohon infonya saya ingin bertanya syarat untuk balik nama dari luar kabupaten alamat STNK saya dari bangka barat saya ingin balik nama ke wilayah bangka mohon infonya pak...
1. bawa bpkb asli, ktp pemilik baru dan stnk asli ke samsat bangka barat untuk proses pencabutan berkas (fiskal)
2. setelah selesai fiskal di samsat bangka barat, bawa berkas ke Polda Bangka Belitung untuk pembuatan SKP ( Surat Keterangan Pindah)
3. kemudian bawa seluruh berkas ke Samsat Bangka untuk proses balik nama
Untuk keterangan lebih jelas silahkan hubungi kantor Samsat Bangka bagian Informasi
Comments
KemasOca replied on Permalink
1. bawa bpkb asli, ktp
1. bawa bpkb asli, ktp pemilik baru dan stnk asli ke samsat bangka barat untuk proses pencabutan berkas (fiskal)
2. setelah selesai fiskal di samsat bangka barat, bawa berkas ke Polda Bangka Belitung untuk pembuatan SKP ( Surat Keterangan Pindah)
3. kemudian bawa seluruh berkas ke Samsat Bangka untuk proses balik nama
Untuk keterangan lebih jelas silahkan hubungi kantor Samsat Bangka bagian Informasi
Add new comment