ANIMO MASYARAKAT MENINGKAT

Sejak dimulainya Program Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Peraturan Gubernur Nomor 69 dan Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2019 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor  Dan Sanksi Serta Pembebasan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Ke II Dan Seterusnya Beserta Sanksi Untuk Kendaraan Plat BN yang  telah dilaksanakan dari tanggal 31 Desember 2019, animo masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor baik R2 & R4 cukup tinggi . Di UPT.Bakuda Babel Wilayah Kabupaten Bangka/Samsat Sungailiat sampai dengan Hari Sabtu, 18 Januari 2020 Tercatat  sebanyak 6971 Unit Kendaraan Bermotor yang sudah memanfaatkan Program Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tersebut. Jurnal Penerimaan kasir Bank Sumsel Babel UPT.Bakuda Babel Wilayah Kabupaten Bangka sebesar Rp. 8.436.346.600,00.

Kepala UPT.Bakuda Babel Wilayah Kabupaten Bangka melalui Kasi Bagian Penetapan, Pembukuan & Pelaporan, Ahmad Taufik,SE mengatakan bahwa program pemutihan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi daya tarik masyarakat Bangka Belitung untuk membayar pajak kendaraan bermotor baik R2 maupun R4. Taufik  juga berharap dengan adanya program Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini dapat membantu masyarakat yang belum balik nama kendaraan bermotor ataupun telat membayar pajak kendaraan bermotor. “Ayo Masyarakat Babel manfaatkan program pemutihan ini agar perjalanan kita berkendaraan aman dan nyaman,”ajak Taufik.

            UPT.Bakuda Babel Wilayah Kabupaten Bangka dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menambah jadwal pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor teliti ulang 1 tahun langsung ke desa-desa di wilayah Kabupaten Bangka dalam bulan Januari sebanyak 20 Kali melalui Program Samsat Setempoh dan Samsat Keliling.

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 69 Tahun 2019 Tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Beserta Sanksi Admnistrasi Untuk Kendaraan Bermotor Dalam Provinsi Dengan Nomor Polisi BN Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan berakhir sampai tanggal  01 Februari 2020 sedangkan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Dan Seterusnya Beserta Sanksi Adminsitrasi Untuk Kendaraan Bermotor Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dan Asal Luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan berakhir samapai tanggal 29 Februari 2020. (FTR)

Sumber: 
Samsat Sungailiat
Penulis: 
Alpata Zulkarnain, S.I.Kom
Fotografer: 
Alpata Zulkarnain, S.I.Kom
Editor: 
Haryantono,SE
Bidang Informasi: 
SAMSAT

Berita Berdasarkan Kategori