UPT. Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka/Samsat Sungailiat masih melaksanakan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Beserta Sanksi Administrasi Untuk Kendaraan Bermotor Dalam Provinsi Dengan Nomor Polisi BN di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 59 Tahun 2018 tentang Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dan Seterusnya Beserta Sanksi Administrasi Untuk Kendaraan Bermotor di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dan Asal Luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung lebih dikenal masyarakat dengan Pemutihan ini akan berakhir Sabtu, 15 Juni 2019 di Samsat Sungailiat. Sementara itu kegiatan pemutihan ini sudah berlangsung cukup lama sekitar 6 bulan tepatnya tanggal 15 Desember 2018 yang lalu.

Progres dari kebijakan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ini cukup signifikan dimana kuantitas masyarakat dalam membayar pajak baik itu Roda 2 dan Roda 4 terus meningkat. Sebenarnya tujuan dari pemutihan itu menggali potensi pajak yang tertunggak, misalnya pajak yang tidak dibayar 10 Tahun tetap dibayar 1 Tahun dan tujuannya menggugah kesadaran agar masyarakat mau membayar pajak. Dengan adanya Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang pemutihan in,i animo masyarakat cukup tinggi dimana setelah 3 hari pasca lebaran 1440 H ada sekitar 1208 Berkas yang terdata di Samsat Sungailiat.

Kepla UPT. Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka/Samsat Sungailiat, Yeri,S.Sos mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Bangka untuk menggunakan kesempatan pembayaran pajak sebaik mungkin. Kami akan melaksanakan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 58 dan Nomor 59 Tahun 2018 hingga berakhir tanggal 15 Juni 2019”Kata Yeri. .”Bayarlah pajak Bapak/Ibu yang tertunda di Samsat Sungailiat secepat mungkin karena waktunya tinggal sehari lagi sampai besok pagi”Tambah Yeri. Kemudian dikatakan Yeri bahwa dengan adanya pemutihan ini maka dibebaskan pajak pokok beserta sanksi administrasinya dan bebas bea balik nama kendaraan II dan seterusnya.”Ayo Bayar Pajak di Samsat Sungailiat”.

Sementara memasuki H-2 Pemutihan , Jum’at,14 Juni 2019, masyarakat yang ingin membayar pajak teliti ulang 1 tahun, teliti ulang 5 tahunan, balik nama serta mutasi kendaraan di loket pelayanan Samsat Sungailiat sangat ramai,bahkan banyak WPL yang harus berdiri menunggu antrian pembayan.Tetapi pelayanan pembayaran pajak di Samsat Sungailiat dapat dilaksanakan staf bagian pelayanan dengan baik. Demi memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di Kabupaten Bangka pada hari kamis kemarin hingga hari Sabtu, Samsat Sungailiat menambah jam pelayanan, biasanya jam kerja berakhir pukul 14.30 WIB menjadi jam 16.00 WIB (FTR).



