Menjaga Konsistensi Standar Pelayanan Publik Samsat Bangka

Amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan publik pada UPT.Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka/Samsat Bangka. Hal itu disampaikan oleh Kepala UPT.Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka, Bpk.Yeri,S,Sos dalam Kegiatan Rapat Peninjauan Ulang Standar Pelayanan Publik (SPP) Samsat Bangka Di Ruang Serumpun UPT.Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka, Kamis, 08 Juli 2021. Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Ketentuan Umum Bab I Pasal 7 bahwa Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Kepala Samsat Bangka dalam kesempatan kegiatan rapat review SPP Samsat Bangka meminta kepada undangan yang hadir untuk memberikan masukan maupun saran dalam rangka meriview Standar Pelayanan Publik Pada UPT.Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka. Kegiatan peninjauan ulang SPP Samsat Bangka mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Pasal 33 Ayat 1 yang berbunyi “Standar Pelayanan yang telah dilaksanakan wajib dilakukan peninjauan ulang setiap 3 (tiga) tahun.”
Sementara itu Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ibu.Dr.Elyana, M.Pd memberikan apresiasi atas keberhasilan UPT.Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka mendapatkan piagam penghargaan sebagai penyelenggara pelayanan public kategori “Sangat Baik”Tahun 2020 yang diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. “mudah-mudahan kualitas pelayanan publik di Samsat Bangka semakin baik dengan ditandai meriview Standar Pelayanan Publik Samsat Bangka bersama undangan yang hadir di Samsat Bangka.”
Hadir dalam kegiatan rapat peninjauan ulang Standar Pelayanan Publik (SPP) Samsat Bangka, Kabag Tata Laksana Biro Organisasi Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bpk.Cipto Nugroho, S.H, Kepala UPT.Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka Tengah, Bpk.Benny Helmi, S.E, Lurah Surya Timur, Lurah Bukit Betung, LSM dan Wartawan.#PATUHSAMSATBANGKA

Sumber: 
Samsat Sungailiat
Penulis: 
Alpata Zulkarnain,S.I.Kom
Fotografer: 
Alpata Zulkarnain, S.I.Kom
Editor: 
Haryantono,S.E
Bidang Informasi: 
SAMSAT

Berita Berdasarkan Kategori