Merawat Samsat Setempoh Di Masa Pandemi

Filosofi Lohaibu"Semangat Tak Kenal Lelah"sepertinya layak disematkan kepada Tim Samsat Bangka dalam melaksanakan kegiatan Samsat Setempoh sebagai salah satu terobosan inovasi pelayanan publik. Nafas Samsat Setempoh Samsat Bangka seiring sejalan dengan Amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Gema Samsat Setempoh (Sistem Administrasi Satu Atap Pelayanan Selesai Ditempat Ongkos Hemat) , program pertama kali asal usulnya dari Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang kemudian disosialisaikan kepada 7 UPT Kabupaten/Kota Bakuda Babel yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tahun 2019, awal mula ide Samsat Setempoh ini dilaksanakan, tepatnya bulan Maret 2019. Sebelum pelaksanaan kegiatan Samsat Setempoh, terlebih dahulu dilaksanakan kegiatan pendataan kendaraan bermotor Roda 2 dan Roda 4 di wilayah Kabupaten Bangka. Setelah itu dilaksanakan koordinasi dengan pihak Kepolisian Sektor, Camat, Kelurahan, Kades dan pihak-pihak lainnya di wilayah Kabupaten Bangka. Kegiatan berikutnya melaksanakan sosialisasi kepada perangkat-perangkat desa yang sudah ditunjuk untuk bekerja sama dalam mensosialisasikan Samsat Setempoh. Sambung menyambung menjadi satu itulah hendaknya yang harus dilaksanakan dan dijaga agar Samsat Setempoh dapat menuai hasil yang memuaskan demi terciptanya pelayanan publik yang inginkan masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pertama kali pelaksanaan kegiatan Samsat Setempoh berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.44/520/BAKUDA/2019 Tentang Pembentukan Tim Kegiatan Samsat Setempoh Dan Petugas Pendataan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Roda Dua Dan Roda Empat Tahun 2019. Selang beberapa bulan jalan, Samsat Setempoh Samsat Bangka sempat terhenti pada bulan maret 2020 karena terjadinya wabah Virus Corona Disease (Covid-19) yang melanda dunia. Mengacu pada Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.44/335/BPBD/2020 Tanggal 29 Mei 2020 Tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam Corona Viru Disease (COVID-19) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020 Menyatakan Bahwa Penetapan Status Dimaksud Berlaku Selama 60 (Enam Puluh Hari Terhitung Mulai Tanggal 30 Mei 2020 Sampai Dengan 28 Juli 2020.
Kepala UPT.Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka, Yeri,S,Sos Bersama Kabid Pajak Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Herwanita,SE Dan Kasubid Teknis Pajak, Sengketa Pajak & Doleansi Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sjamsul Bahri, SH, M.AP Melaksanakan Video Conference Tentang Samsat Setempoh Samsat Bangka Bersama KEMENPAN RB RI Dan Biro Organisasi Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Setelah penetapan status keadaan darurat bencana nonalam COVID-19 selesai, Semangat Samsat Setempoh kembali membahana melalui Armada Samsat Setempoh Samsat Bangka Dibawah Kepemimpinan Kepala UPT.Bakuda Babel Wilayah Kabupaten Bangka, Yeri,S,Sos.Gelora untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sampai ke pelosok-pelosok desa di Wilayah Kabupaten Bangka harus kembali dilanjutkan melalui Program Samsat Setempoh.. Dasar pelaksanaan kegiatan Samsat Setempoh Samsat Bangka masa Pandemi Covid-19 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.44/96/BAKUDA/2020 Tentang Pembentukan Tim Kegiatan Samsat Keliling, Samsat Setempoh Dan Petugas Pendataan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua Dan Roda Empat Pada Unit Pelaksana Teknis Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka Tahun 2020. Kegiatan Samsat Setempoh Samsat Bangka yang dilaksanakan ASN UPT.Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka, Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Jasa Raharja Cabang Babel masa Pandemi Covid-19 mulai dilaksanakan awal Agustus 2020 dengan tetap menerapkan Aturan Keprotokolan Kesehatan, Tetap menggunakan Masker. Cuci Tangan dan Jaga Jarak. Kerja Keras dan Tak Kenal Lelah Tim Samsat Bangka dalam melaksanakan Kegiatan Samsat Setempoh terbukti menuai hasil yang memuaskan, dari bulan Agustus S/D Oktober 2020, Penerimaan Pajak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Samsat Setempoh Sebesar Rp. 9.269.399.600,00.

Atas keberhasilan UPT.Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka/Samsat Bangka dalam melaksanakan kegiatan Samsat Setempoh memetik hasil yang gemilang dimana Samsat Setempoh Samsat Bangka masuk TOP 9 Inovasi Pelayanan Publik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Pengumuman Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 065/0865/VI/2020 Tanggal 27 Oktober 2020 Tentang TOP 9 Inovasi Pelayanan Publik Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020 Pada Lampiran II yang dinyatakan lolos ke Tahap Presentasi dan Wawancara serta Verifikasi Lapangan.

Hari ini, Rabu, 04 November 2020 sekitar pukul 09.30 WIB , Kepala UPT.Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka, Yeri, S,Sos didampingi Kabid Pajak Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Herwanita, SE dan Kasubid Teknis Pajak, Sengketa Dan Doleansi Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sjamsul Bahri,SH, M.AP melaksanakan Video Conference Samsat Setempoh Samsat Bangka bersama KEMENPAN RB RI dan Biro Organisasi Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hasilnya cukup memuaskan dengan kegiatan Samsat Setempoh Samsat Bangka yang langsung turun langsung ke pelosok-pelosok desa di wilayah Kabupaten Bangka dan KEMENPAN RB RI menunggu gebrakan berikutnya dari SAMSAT BANGKA dengan Program "SIJALI SAMSAT BANGKA GO TO CAMPUS 2021 ." Kepala UPT.Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka berharap dengan Kegiatan Samsat Setempoh ini Samsat Bangka akan menjadi Role Model bagi OPD-OPD lainya yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

TOP 9 Inovasi Pelayanan Publik Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diantaranya adalah PLAT BN, SAMSAT SETEMPOH, SI PENA SAKTI, SMART IN PIRT, PAMOR KANCIL, SIDOLPIN, TERASI, KETARAP TUNU PEDAS Dan ARMADA PELANGI.

Sumber: 
Samsat Sungailiat
Penulis: 
Alpata Zulkarnain, S.I.Kom
Fotografer: 
Alpata Zulkarnain, S.I.Kom
Editor: 
Haryantono, SE
Bidang Informasi: 
SAMSAT