Deskripsi:
- Pajak Alat Berat selanjutnya disingkat PAB adalah Pajak dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.
- Pengertian Alat Berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan dan pertambangan.
- Subjek Pajak Alat Berat adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai alat berat.
- Wajib Pajak Alat Berat adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai alat berat yang telah wajib dipungut oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
- Objek Pajak Alat Berat adalah kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.
- Pengecualian Objek Pajak Alat Berat yaitu:
- Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai, kedutaan, Konsulat, Perwakilan Negara Asing dengan asas timbal dan Lembaga Internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;
- Kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat lainnya yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2024.
Syarat:
Syarat - Syarat Pendataan Alat Berat UPTB Wilayah Kabupaten Bangka :
- Memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.
- Memiliki data lengkap misal : jenis alat berat, tipe alat berat, merk alat berat dan tahun pembuatan alat berat.
- Mencantumkan kondisi alat berat misal : baik/rusak/dalam perawatan.
Prosedur:
Proses Pendataan Alat Berat UPTB Wilayah Kabupaten Bangka
- Mengisi Form Fisik penyampaian data alat berat UPTB Wilayah Kabupaten Bangka yang diberikan oleh pihak UPTB Wilayah Kabupaten Bangka atau Mengisi Formulir Elektronik Pendataan Alat Berat UPTB Bangka pada link : https://EFormAlatBeratBangka.
- Mengirimkan Form Fisik kepada contact person : 0813-7759-3889 atau Mengirimkan data Softfile ke dalam Formulir Elektronik Pendataan Alat Berat UPTB Bangka pada link : https://EFormAlatBeratBangka.
Biaya:
Nilai Jual Alat Berat sesuai dengan Peraturan Gubernur yang berlaku X Tarif Pajak Alat Berat (0,2%)
Lama Penyelesaian:
- Prosedur Pengisian Formulir Elektronik Pendataan Alat Berat UPTB Bangka = 15 Menit
- Prosedur Pengisian Formulir Fisik Penyampaian Data Alat Berat UPTB Bangka = 10 Menit
Sarana dan Prasarana:
- Regulasi yang mengatur Pajak Alat Berat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada link = https://s.id/RegulasiPABBabel
- Formulir Elektronik Pendataan Alat Berat UPTB Wilayah Kabupaten Bangka pada link = https://bit.ly/EFormAlatBeratBangka
- Simulasi Perhitungan Pajak Alat Berat UPTB Wilayah Kabupaten Bangka pada link = https://bit.ly/ECalcultorPABBabel
Kontak Penyelenggara:
Seksi Pendaftaran, Pendataan dan Penagihan UPTB Samsat Kabupaten Bangka :
- WhatsApp : 0717-92138
- Email : penagihansamsatbangka@gmail.com.
- Instagram : penagihan.samsatbangka
Kategori Layanan:
