Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Pada UPT.Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka, Ahmad Taufik,S.E mengajak masyarakat untuk memahami cara penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) pada UPT.Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten. Hal ini disampaikan Ahmad Taufik, S.E ketika menerima korodinasi kerja dan wawancara dengan Reporter Radio Republik Indonesia (RRI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Wanda Sona Alhamd, S.I.Kom di ruang kerja Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Samsat Bangka. Dalam sela-sela wawancara tersebut Menurut Kasi Penetapan Samsat Bangka mengatakan bahwa selama ini banyak masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor menanyakan bagaimana menentukan besaran pajak kendaraan yang harus dibayar oleh wajib pajak. Menurut Taufik kewenangan dalam penentuan besaran pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan Kemendagri dengan menetapkan Kemendagri setiap tahunnya. Setiap menjalankan tugas di Samsat Bangka berkaitan penetapan NJKB tentunya mengacu kepada apa yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat terutama berkaitan dengan penentuan tarip kendaraan bermotor. Kadang-kadang masyarakat bertanya berkaitan dengan kendaraannya dimana nilai jualnya menurun tapi NJKB tetap.
Sementara itu ketika ditanyakan tentang NJKB ini apakah ada kemungkinan mengalami perubahan. Ahmad Taufik mengatakan bahwa ada beberapa kendaraan yang mengalami penurunan NJKB dan ada yang tetap. Karena dalam menentukan NJKB ada berbagai variabel yang diambil, diantaranya
1. Tingkat Kerusakan Jalan
2. Polusi
3. Jenis Bahan Bakar
4. Sumbu Roda Kendaraan
5. Besaran CC-nya.
Jadi hal-hal inilah yang menjadi dasar dalam menentukan NJKB dan setiap tahunnya mengalami perubahan. Biasanya penentuan besaran NJKB kendaraan bermotor ini, UPT.Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka melaksanakan koordinasi dengan bidang pajak Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kemudian Bakuda melaksanakan koordinasi dengan Kemendagri. Sementara itu menurut Kasi Penetapan Samsat Bangka bahwa NJKB untuk Tahun 2021 belum ada.
Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan UPT.Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka bahwa dalam beberapa tahun ini terjadi trend penurunan BBN I , ini dikarenakan faktor ekonomi masyarakat Babel sehingga kemampuan daya beli masyarakat semakin menurun. Menurut data dari Samsat Bangka pada Tahun 20218, BBN I sekitar 36.000 unit. Kemudian tahun 2019, tingkat pembelian kendaraan bermotor di Babel mengalami penurunan sebanyak 24.000 unit. Pada Tahun 2020 BBN I di Babel hanya mencapai 10.000 unit.
Diakhir wawancaranya, Ahmad Taufik,S.E mengucapkan terima kasih atas kepedulian masyarakat dalam membayar pajak terutama di Kabupaten Bangka dan mengajak masyarakat di Kabupaten Bangka selalu taat pajak. 30 % penerimaan pajak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentunya diserahkan ke Kabupaten Bangka yang diperuntukkan untuk pembangunan di wilayah Kabupaten Bangka.#PATUHSAMSATBANGKA
Penetapan NJKB Di Samsat Bangka
Dikirim: 05 Apr 2021, 01:04
Sumber:
Samsat Sungailiat
Penulis:
Alpata Zulkarnain,S.I.Kom
Fotografer:
Ody Kurnia,S.E
Editor:
Haryantono,S.E
Bidang Informasi:
SAMSAT
Berita Berdasarkan Kategori
- #SamsatSungailiatPASTIPATUH (1)
- Tersedia Setiap Saat (1)
- Berita (1)
- SAMSAT (1)