Reward Bakuda Untuk Masyarakat Patuh Membayar Pajak

Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bersama 7 UPT. Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten/Kota berupaya terus menggali potensi intensifikasi dan ektensifikasi sumber-sumber pajak. Dalam meningkatkan pertumbuhan pajak daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung salah satunya diperlukan pengembangan kemampuan melalui inovasi dari kreasi Sumber Daya Manusia pada Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten/Kota. Sinergitas antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta Stakeholder sangat diperlukan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui sektor pajak.
Jenis Pajak yang dipungut oleh Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meliputi;
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
4. Pajak Air Permukaan.
5. Pajak Rokok.
Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama 7 UPT.Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten/Kota dalam rangka menyambut HUT Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ke-20 pada tanggal 21 November 2020 memberikan reward kepada masyarakat yang peduli membayar pajak dengan cara menyediakan kupon doorprice pada 7 UPT.Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Wilayah Kabupaten/Kota. Proses untuk mendapatkan kupon doorprice ini, dimana masyarakat/wajib pajak melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Kantor UPT.Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten/Kota, Samsat Setempoh, Samsat Keliling yang dimulai dari tanggal 16 November 2020 s/d 21 November 2020. Pengundian hadiah akan dilaksanakan pada perayaan HUT Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tanggal 21 November 2020. Pengumuman pemenang akan dipubikasi di media cetak.
Sementara itu untuk pemgambilan hadiah untuk para pemenang paling lambat diambil selambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah penarikan Kupun Undian Berhadiah (KUB) dengan membawa STNK Asli dan Tanda Pengenal Asli.
Hadirnya KUB (Kupon Undian Berhadiah) memberikan stimulan bagi masyarakat yang hadir membayar pajak baik kendaraan bermotor roda 2 maupun roda4 di UPT.Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka/Samsat Bangka. Hal ini dapat dilihat dari respon positif masyarakat tentang KUB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka HUT Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ke-20.

Sumber: 
Samsat Sungailiat
Penulis: 
Alpata Zulkarnain, S.I.Kom
Fotografer: 
Alpata Zulkarnain, S.I.Kom
Editor: 
Haryantono,SE
Bidang Informasi: 
SAMSAT

Berita Berdasarkan Kategori