RITA BAYAR PAJAK 1 TAHUN DI SAMSAT SETEMPOH

Kantor Desa Dwi Makmur Kecamatan Merawang Kabupaten untuk kedua kalinya  mendapat kunjungan kegiatan program Samsat Setempoh yang dilaksanakan oleh UPT.Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka, Senin, 19 Agustus 2019. Bertempat di Pos Siskamling Simpang Jurung Desa Dwi Makmur, pegawai dari bagian Penagihan UPT. Bakuda Provinsi Kepulauan Wilayah Kabupaten Bangka menyiapkan satu buah laptop, kertas notice dan beberapa spanduk Samsat Setempoh untuk melaksanakan kegiatan pelayanan pembayaran pajak teliti ulang satu tahun. Dedi Kurniawan, Syamsul Bahri dan Yurizal bagian pencetakan STNK sekitar pukul 08.30 WIB sudah bersiap-siap melayani masyarakat yang akan membayar pajak roda 2 dan roda 4 di Samsat Setempoh.

Kepala UPT.Bakuda Babel Wil.Bangka, Yeri,S.Sos, menyerahkan Kepemilikan STNK Kepada WPL di Samsat Setempoh, Senin, 19 Agustus 2019

Kepala UPT.Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka, Yeri,S.Sos menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada   masyarakat Desa Dwi Makmur Kecamatan Merawang yang sudah meluangkan waktunya untuk membayar pajak teliti ulang satu tahun di Samsat Setempoh.”Kami berharap kegiatan Samsat Setempoh ini akan menjadi pilihan yang terbaik untuk mempermudah masyarakat membayar pajak tahunan.”kata Yeri.”Mohon kiranya juga Bapak/Ibu berkenan untuk memberikan masukan/komentar tentang program Samsat Setempoh ini karena masukan-masukan dari Bapak/Ibu akan menjadi evaluasi bagi kami untuk bekerja.”tambah Yeri.

Rita salah satu warga Desa Dwi Makmur Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka sebelum berbelanja ke pasar menyempatkan dirinya untuk membayar pajak teliti ulang satu tahun yang jatuh temponya pada bulan agustus 2019.”Ku datang ke kantor desa ne krn ku nek mayar pajak, ari ni lah jatuh tempo e, da kawa ke ne dende, makaseh lah kek Samsat Setempoh” kata Rita. Begitu juga ucapan yang sama terlontar dari Suk Cin (56 Tahun) yang berdomisili di Desa Dwi Makmur. Sebelum bekerja di tambang inkonvensional, Suk Cin langsung menuju ke Samsat Setempoh untuk membayar pajak teliti ulang 1 tahun yang jatuh temponya pada bulan agustus juga.”Singgah dulu ke Samsat Setempoh, ku nek bayar pajek mutor vega r ku ne, mumpung ade Samsat Setempoh, ku dak perlu agik ke Samsat Sungailiat.” Kata Suk Cin.

             Dari kegiatan Samsat Setempoh yang dilaksanakan di Kantor Desa Dwi Makmur Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, Senin, 19 Agustus 2019  yang dimulai pukul 08.30 s/d 11.30 WIB, realisasi pendapatan dari Samsat Setempoh sebesar Rp. 13.346.300, dengan kendaraan yang terdata sebanyak 14 unit.

Sementara itu bagian Penagihan Samsat Sungailiat setelah menyiapkan peralatan yang berhubungan dengan Samsat Setempoh langsung melanjutkan kegiatan pendataan Alat Berat di kantor PLN Merawang Bangka  .(FTR)

Sumber: 
Samsat Sungailiat
Penulis: 
Alpata Zulkarnain,S.I.Kom
Fotografer: 
Alpata Zulkarnain, S.I.Kom
Editor: 
Mashun,S.Sos
Bidang Informasi: 
SAMSAT

Berita Berdasarkan Kategori