SAMSAT SUNGAILIAT KEMBALI LAYANI MASYARAKAT

UPT.Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka/Samsat Sungailiat kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat pasca Lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah. Libur Idul Fitri kemarin akhirnya memberikan dampak yang positif bagi pegawai Samsat Sungailiat  dimana mereka dituntut ekstra untuk memberikan pelayanan pembayaran pajak di Samsat Sungailiat. Aktivitas pelayanan semakin meningkat pasca Idul Fitri, ini nampak sekali dari pelayanan yang diberikan oleh pegawai Samsat Sungailiat pada Senin, 10 Juni 2019. Antrian pembayaran pajak teliti ulang 1 tahun, 5 Tahun, Balik Nama maupun mutasi tampak membludak di Samsat Sungailiat. Pembayaran Pajak Teliti Ulang 1 Tahun yang paling dominan setelah Libur Lebaran 1440 Hijriah. Kegiatan ini menandakan tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan roda 2 dan roda 4 cukup tinggi.

Kepala UPT. Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka/Samsat Sungailiat, Yeri, S.Sos, menyambut baik animo masyarakat yang begitu tinggi dalam membayar pajak di Samsat Sungailit. “Momentum ini akan kita jadikan motivasi sekaligus energi dalam meningkat pelayanan kepada masyarakat setelah Libur Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah” kata Yeri. Mantan Camat Belinyu ini menambahkan bahwa dalam memberikan pelayanan setelah lebaran dan dalam menjalankan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Beserta Sanksi Administrasi Untuk Kendaraan Bermotor Dalam Provinsi Dengan Nomor Polisi BN di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 59 Tahun 2018 tentang Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dan Seterusnya Beserta Sanksi Administrasi Untuk Kendaraan Bermotor di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dan Asal Luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Samsat Sungailiat  menambah jam kerja pelayanan pukul 07.30 s/d 16.00 WIB. Selain itu untuk mengantisipasi ramainya masyarakat dalam membayar pajak, Samsat Sungailiat menambah mobil Samling (Samsat Keliling) di halaman parkir Samsat Sungailiat.

Sementara itu Kepala Samsat Sungailiat menyampaikan kepada masyarakat bahwa kegiatan pembebasan denda pokok pajak dan denda BBNKB akan berakhir pada Sabtu, 15 Juni 2019. Samsat Sungailiat  akan terus menjalankan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami keterlambatan membayar pajak. Proses pemutihan ini juga sudah berlangsung cukup lama dimulai dari 15 Desember 2018 s/d 15 Juni 2019. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan momen ini, segera membayar pajak yang tertunggak di Samsat Sungailiat.

Kegiatan pelayanan Samsat Sungailiat terus berlangsung pasca lebaran dimana para pegawai samsat sungailiat terus memberikan pelayanan sesuai dengan arahan yang di berikan oleh Kepala UPT. Samsat Sungailiat. Total secara keseluruhan WPL ( Wajib Pajak Langsung) yang membayar pajak di UPT. Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka, Senin,10 Juni 2019 berjumlah 1.208  berkas .(FTR)

Sumber: 
Samsat Sungailiat
Penulis: 
Alpata Zulkarnain,S.I.Kom
Fotografer: 
Alpata Zulkarnain,S.I.Kom
Editor: 
Haryantono,SE
Bidang Informasi: 
SAMSAT

Berita Berdasarkan Kategori