Pajak Kendaraan Bermotor 1 Tahunan

Deskripsi: 

Masyaakat membayar pajak 1 tahunan adalah pajak tahunan yang di bayar setiap tahun berupa PKB dqan SWDLJJ

Dasar Hukum: 

Berdasarkan Pergub

Syarat: 

1. STNK asli

2. SKPD-KB Asli

3. KTP asli sesuai Nama di STNK

Prosedur: 

1. Wajib Pajak cukup menunjukan syarat yang sudah ditentukan

2. STNK dan SKPD diproses

3. Petugas menyebutkan besaran yag harus dibayar dan wajib pajak membayar 

4. STNK dan SKPD selesai dan diserahkan ke Wajib Pajak

Biaya: 

Sesuai dengan Tarif Pajak yang tertera di SKPD

Lama Penyelesaian: 

1 menit