Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pengesahan Ulang 1(Satu) Tahun

Deskripsi: 

Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor R2 Dan R4 Pengesahan Ulang 1 (Satu) Tahun adalah jenis produk layanan publik yang diberikan Samsat Bangka kepada Wajib Pajak (WP) dalam rangka mempermudah WP dalam membayar kendaraan bermotor Roda 2 dan Roda 4 Pengesahan Ulang 1 Tahun

Dasar Hukum: 

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215);
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaran Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 877);
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Repubik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah;
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020 Nomor Seri D);

Syarat: 

Identitas asli / Foto Copy
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)

Prosedur: 

Pengambilan nomor antri
Cek Progresif (khusus roda 4 atau lebih pribadi)
Pendaftaran, Pembayaran, dan Pengambilan STNK diloket Khusus

Biaya: 

Tarif X Bobot X NJKB

Lama Penyelesaian: 

3 Menit

Sarana dan Prasarana: 

Ruang Tunggu dilengkapi Kursi duduk,Meja untuk Menulis , Mesin Fotocopy,Televisi dan Ruangan Ber AC
Meja Informasi, Pelayanan dan Pengaduan
Komputer Laptop dan Printer
Alat Tulis kantor
Tempat Cuci Tangan Tissue dan Hand Sanitizer,Alat Pengukur Suhu tubuh
Pojok Baca
Ruang Bermain Anak
Ruang Laktasi
Ruang Merokok didalam Ruang Pelayanan
Ruang Merokok Diluar Ruang Pelayanan masih dalam area/ halaman Kantor
Kantin
Tempat Parkir Khusus pegawai dan tempat parkir wajib pajak di bedakan perempuan dan laki –laki.
Tempat Parkir Disabilitas dan Kursi roda
Loket Khusus Disabilitas dan Kaum Rentan
Toilet Laki-Laki dan Perempuan
Toilet Disabilitas
Mushola
Ruang Khusus Konsultasi
Ruang Khusus Pengaduan
Dispenser dan Pojok Kopi
Wifi Gratis
Toilet khusus Petugas
Tablet Indeks kepuasan Masyarakat
Titik Kumpul
K 3
CCTV

Kontak Penyelenggara: 

0717 92138
081995335600

Kategori Layanan: