Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215);
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaran Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 877);
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Repubik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah;
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020 Nomor Seri D);
Mengisi Formulir SPPKB dan Formulir STNK
KTP Fotocopi
Faktur
Sertifikat NIK/ VIN dan tanda Pendaftaran type
Kendaraan yang rubah bentuk melampirkan surat keterangan dari Perusahaan Karoseri
Kendaraan Umum dan Perusahaan Melampirkan Izin Usaha dan Izin Prinsip,DLL dari Instansi terkait
Cek Fisik Kendaraan
Pengambilan Formulir di Loket Pendaftaran
Cek Fisik Nomor Rangka dan Nomor Mesin di Loket Cek Fisik
Penyerahan Berkas di Loket pendaftaran
Cek Progresif (khusus roda 4 atau lebih pribadi)
Penyerahan Resi Berkas Kendaraan
Pembayaran di Kasir Loket Pembayaran (BANK)
Pengambilan STNK di loket Penyerahan
PKB (Tarif X Bobot X NJKB)
BBN (NJKB X Tarif)
STNK R2 : Rp. 100.000, R4 : Rp. 200.000
BPKB R2 : Rp.225.000, R4 : Rp. 375.000
TNKB (Plat Nomor) R2 : Rp.60.000, R4 : Rp.100.000
STNK 30 menit
BPKB 14 hari kerja
TNKB ( Plat Nomor) 14 hari kerja
Ruang Tunggu dilengkapi Kursi duduk,Meja untuk Menulis , Mesin Fotocopy,Televisi dan Ruangan Ber AC
Meja Informasi, Pelayanan dan Pengaduan
Komputer Laptop dan Printer
Alat Tulis kantor
Tempat Cuci Tangan Tissue dan Hand Sanitizer,Alat Pengukur Suhu tubuh
Pojok Baca
Ruang Bermain Anak
Ruang Laktasi
Ruang Merokok didalam Ruang Pelayanan
Ruang Merokok Diluar Ruang Pelayanan masih dalam area/ halaman Kantor
Kantin
Tempat Parkir Khusus pegawai dan tempat parkir wajib pajak di bedakan perempuan dan laki –laki.
Tempat Parkir Disabilitas dan Kursi roda
Loket Khusus Disabilitas dan Kaum Rentan
Toilet Laki-Laki dan Perempuan
Toilet Disabilitas
Mushola
Ruang Khusus Konsultasi
Ruang Khusus Pengaduan
Dispenser dan Pojok Kopi
Wifi Gratis
Toilet khusus Petugas
Tablet Indeks kepuasan Masyarakat
Titik Kumpul
K 3
CCTV
0717 92138
081995335600
Kompetensi Pelaksana
1 Memiliki Pendidikan Minimal SMA / Sederajat
2 Sumber Daya Manusia Yang memiliki pengetahuan tentang Pelayanan Publik
3 Sumber Daya manusia yang memiliki pengetahuan tentang registrasi dan identifikasi
4 Sumber daya manusia yang memiliki kemampuan mengidentifikasi permasalahan,analisis dan alternatif pemecahan masalah terkait mekanisme dan prosedur layanan
5 Sumber daya manusia yang memiliki keterampilan windows Office dan aplikasi yang digunakan pada unit layanan.
Pengawas Internal
1 Atasan Langsung
2 Pengawasan instansi yang berwenang
Penanganan Pengaduan
1 Tatap muka
2 Kotak Pengaduan
3 Ruang Pengaduan
4 Melalui medsos : Website,Facebook,Whatsapp,email,Instagram
