Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Direktorat Jendral Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Ibu Sri Kurniati Handayani Pane bersama Kepala Devisi Pelayanan Hukum & Ham Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ibu Dr.Eva Gantiin, SH, MH beserta rombangan melaksanakan Koordinasi dan Konsultasi Diseminasi dan Penguatan HAM Pelayanan Publik Berbasis HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Di UPT.Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka, Senin, 05 Desember 2022. Kedatangan Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Direktorat Jendral Hak Asasi Manusia RI, Kepala Devisi Pelayanan Hukum & HAM Kanwil Kemenkum HAM Babel beserta rombangan diterima langsung oleh Kepala UPT.Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka, Bpk.Yeri, S,Sos, M.Si didampingi Kasi Penetapan, Pembukuan & Pelaporan UPT.Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka, Bpk.Ahmad Taufik,SE serta perwakilan dari Polda Babel, Bpk.Lidra Jaya.
Kepala Devisi Pelayanan Hukum & HAM Kanwil Kemenkum HAM Babel, Ibu Dr.Eva Gantiin, SH,MH mengatakan bahwa kedatangan mereka ke Samsat Bangka berkaitan dengan silahturrahmi serta meminta masukan dan sharing pendapat tentang UPTD berbasis HAM. Dari hasil kunjungan dan pemantauan TIM Kemenkum HAM Babel bahwa UPT.Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka dalam hal pelayanan publik memang sudah memenuhi standard Hak Asasi Manusia.
Sementara itu Kepala UPT.Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka, Bpk.Yeri,S,Sos, M.Si menyampaikan bahwa Samsat Bangka sudah menjalankan Amanat Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Samsat Bangka sudah memenuhi standard pelayanan publik dengan telah menyiapkan sarana dan prasarana dalam rangka memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Sarana & Prasarana bagi para penyandang Disabilitas sudah tersedia di Samsat Bangka seperti karpet merah khusus untuk disabilitas, kursi roda, parkir khusus disabilitas kemudian toilet khusus untuk disabilitas. Selain itu dalam mempermudah masyarakat dalam membayar pajak Samsat Bangka memiliki inovasi-inovasi diantaranya : Samsat Setempoh, Perjaka Beriman, Perjaka Berkah, Perjaka Berkurban dan Perjaka Amanah. Sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Indonesia terhadap pelayanan publik telah diberikan Piagam Penghargaan sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori”Sangat Baik” Tahun 2020 dan Tahun 2021 melalui Kementerian Pendayagunan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi.
Direktur Diseminasi Dan Penguatan HAM Direktoral Jendral Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Ibu Sri Kurniati Handayani Pane mengatakan benar apa yang disampaikan Pak Yeri berkaitan dengan pelaksanaan Amanat Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Sekarang ini banyak inovasi berkaitan dengan pelayanan, mulai inovasi pelayanan publik, pelayanan prima, Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi & Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ( Pembangunan ZI WBK & WBBM), Pelayanan Berbasis HAM, Pelayanan Inklusif Berbasis HAM dan pelayanan yang terbaru adalah pelayanan terhadap disabilitas. Ibu Sri Kurniati menyampaikan juga hadirnya mereka di UPT.Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka agar HAM itu berlaku universal tidak hanya di Lapas, Rutan, Bapas tetapi HAM juga berlaku di eksternal. Ibu Sri Kurniati juga berharap di semua lini pelayanan diberlakukan pelayanan berbasis HAM. HAM tentunya tidak diskriminatif, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 02 Tahun 2014.
Kegiatan silahturrahmi Direktur Diseminasi Dan Penguatan HAM Direktoral Jendral Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia & Kemenkum HAM Babel dilanjutkan dengan peninjauan sarana prasarana serta pelayanan public di UPT.Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka.#PATUHSAMSATBANGKA