Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan pelayanan pengaduan sistem jemput bola, langsung datang ke masyarakat. Kegiatan yang di beri nama PVL On The Spot dari Ombusman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memfokuskan Penerimaan & Verivikasi Laporan Pengaduan Pelayanan Publik. Plh.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ibu Mariani, SH di dampingi Bpk. Agus Nugroho, S,Sos, M,Si dan Landuri Gita Roshinta mengatakan kegiatan PVL On The Spot ini sudah dilaksanakan di seluruh Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kecuali di Belitung. PVL On The Spot mulai di laksanakan dari Bulan Januari s/d Bulan Agustus 2020.Di tambahkan Mariani,SH telah dilaksanakan di Pangkalpinang, kemudian masuk juga ke kampus-kampus Universitas Bangka Belitung (UBB), STISIPOL Pahlawan 12 Bangka dan STKIP Pangkalpinang. Hasil dari Konsultasi dan Pengaduan dari masyarakat biasanya Ombudsman memberikan saran.
Dugaan maladministrasi pada penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah, baik pusat maupun daerah, termasuk BUMN, BUMD, BHMN, serta swasta atau perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. Jenis-jenis Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik diantaranya : penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan, penyimpangan prosedur, bertindak tidak layak/tidak patut, berpihak, konflik kepentingan dan diskriminasi. Hal ini menjadi dasar Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan PVL On The Spot di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang selanjutnya di sebut Satgas Saber Pungli. Ombudsman RI berada di urutan ke-6 dalam Susunan Organisai Satgas Saber Pungli Perpres Nomor 87 Tahun 2016. Menurut Perpres Nomor 87 Tahun 2016 itu, susunan organisasi Satgas Saber Pungli terdiri atas: Pengendali/Penaggung jawab: Menko bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Ketua Pelaksana: Inspektur Pengawasan Umum Polri; Wakil Ketua Pelaksana I: Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri; Wakil Ketua Pelaksana II: Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan; Sekretaris: Staf Ahli di lingkungan Kemenko bidang Polhukam; Anggota: 1. Polri; 2. Kejaksaan Agung; 3. Kementerian Dalam Negeri; 4. Kementerian Hukum dan HAM; 5. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK); 6. Ombudsman RI; 7. Badan Intelijen Negara (BIN); dan 8. Polisi Militer TNI.
Kepala UPT.Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka, Bpk. Yeri,S,Sos menyambut kegiatan PVL On The Spot yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung ini. Pak Yeri berharap dengan adanya kegiatan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Pengaduan Pelayanan Publik ini akan semangkin meningkatkan kinerja Pegawai Samsat Bangka untuk memberikan Pelayanan Publik Yang Terbaik bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 di UPT.Bakuda Babel Wilayah Kabupaten Bangka.
