Pian warga arcen (aik Centeng) Sripemadang Sungailiat Kabupaten Bangka rencana akan membawa motor vespanya yang sudah menunggak pajak selama 2 tahun. Keinginan warga aik centeng ini setelah mendengar informasi Program Relaksasi Pajak Daerah Tahun 2021 Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dari brosur yang di share di wa rt aik centeng. Program Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Beserta Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Sanksi Administrasi Pokok Pajak Kendaraan Bermotor atau yang lebih familiar dengan sapaan"Pemutihan" ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 49 Tahun 2021. Pagi ini pian sudah menuju ke Samsat Setempoh Loket Tambahan Samsat untuk membayar pajak motor tahunan supra milik Baknya sembari mencari informasi seputar pemutihan pajak. Sementara Program Relaksasi Pajak Daerah Tahun 2021/Pemutihan di 7 Kabupaten/Kota berlangsung dari tanggal 01 Oktober s/d 30 Desember 2021. Kepala UPT.Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka, Bpk.Yeri, S,Sos mengajak masyarakat di Kabupaten Bangka untuk memanfaatkan program pemutihan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ini untuk membayar/melunasi pajak kendaraan bermotor R2 dan R4 dalam rangka peningkatkan PAD Babel.#PATUHSAMSATBANGKA
Pian Bawa Vespa Jadul Ke Samsat.....
Dikirim: 01 Oct 2021, 09:10
Sumber:
Samsat Sungailiat
Penulis:
Alfatah Zulkarnain,S.I.Kom
Fotografer:
Alfatah Zulkarnain, S.I.Kom
Editor:
Haryantono,S.E
Bidang Informasi:
SAMSAT
Berita Berdasarkan Kategori
- #SamsatSungailiatPASTIPATUH (1)
- Tersedia Setiap Saat (1)
- Berita (1)
- SAMSAT (1)