Assembly point/muster point/titik kumpul merupakan elemen penting dalam perencanaan tanggap darurat. Sesuai Permen PUPR No.14 Tahun 2017 Tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung, Paragraf 3, Pasal 24 ayat (1), setiap bangunan gedung kecuali rumah tinggal tunggal dan rumah deret sederhana harus menyediakan sarana evakuasi yang meliputi akses eksit, eksit, eksit pelepasan, dan sarana pendukung evakuasi lainnya.
Sementara Pasal 28 ayat (1) huruf e, menyebutkan, sarana pendukung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d terdiri atas titik berkumpul. Perancangan dan penyediaan titik berkumpul harus diidentifikasi dengan jelas, diberi tanda, dan mudah terlihat.Proses kerja, produksi, dan lingkungan kerja yang kompleks di perusahaan berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan keadaan darurat, akibat dari segala bentuk dan tingkat risiko atau bahaya apabila tidak dikelola dengan baik.
Tempat kerja yang aman jauh dari keadaan darurat sepenuhnya hampir tidak akan mungkin tercapai. Hal ini dikarenakan keadaan darurat, baik diakibatkan bencana alam atau akibat dari kegiatan manusia dapat terjadi kapan saja tanpa bisa diduga.
Oleh karena itu, setiap perusahaan dalam sektor bisnis apa pun harus memiliki perencanaan tanggap darurat yang praktis, sederhana, dan mudah dimengerti. Upaya ini dilakukan untuk menormalisasi keadaan dan mencegah atau meminimalkan cedera, kerusakan aset, serta kerugian material.
Perencanaan tanggap darurat tersebut meliputi prosedur pelaporan keadaan darurat, prosedur tindakan darurat sebelum, selama, dan pasca terjadinya keadaan darurat, susunan tim tanggap darurat, prosedur evakuasi, hingga penentuan lokasi titik kumpul (assembly point) harus diperhatikan. (https://safetysignindonesia.id/)
