Ombudsman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis, 14 Oktober 2021 melaksanakan kegiatan Ombudsman Natak Serumpun Sebalai di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan Ombudsman Natak Serumpun Sebalai hari kamis, 14 oktober 2021 dilaksanakan di 2 tempat/area, diantaranya : UPT.Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka/Samsat Bangka dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Bangka. Asisten Wakil Ketua Ombudsman Babel, Bpk.Nico Bangun di Samsat Bangka mengatakan bahwa selama 2 hari terhitung dari tanggal 14 s/d 15 Oktober 2021, Ombudsman Babel akan mendengarkan informasi ataupun masukan dari masyarakat seputar pelayanan publik yang diberikan oleh instansi terkait. Kegiatan Ombudsman Natak Serumpun Sebalai akan dilaksanakan sampai bulan november 2021. Kemudian pada bulan Desember 2021, Ombudsman Babel akan melaksanakan hal serupa dengan menggunakan media online.
Sementara itu Kepala UPT.Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka, Bpk.Yeri,S,Sos di ruang kerjanya menyambut baik kedatangan dan kegiatan Ombudsman Natak Serumpun Sebalai dalam rangka melihat perkembangan pelayanan publik di Samsat Bangka. Pak Yeri berharap Ombudsman Babel dan Samsat Bangka dapat terus bersinergi dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat."Samsat Bangka tentunya akan terus membangun kerjasama dengan Ombudsman Babel agar masyarakat dapat merasakan pelayanan yang terbaik terutama di Samsat Bangka."
Ombudsman adalah lembaga negara dengan kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Pelayanan ombudsman adalah diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk badan usaha milik negara, milik daerah, dan badan hukum milik negara serta badan swasta atau perseorangan.
Segala pelayanan publik dari kegiatan ombudsman adalah sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia).
Di Indonesia, cikal bakal didirikannya ombudsman adalah tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 44 tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional. Dalam keputusan tersebut, menyebutkan bahwa pemberdayaan masyarakat melalui peran serta mereka untuk melakukan pengawasan akan lebih menjamin penyelenggaraan negara yang jujur, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.#PATUHSAMSATBANGKA



