Sebanyak 28 Kendaraan Roda 2 dan Roda 4 terjaring giat razia gabungan 2019 yang dilaksanakan oleh UPT.Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka bekerjasama dengan Polres Bangka, Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka, dan PT. Jasa Raharja Selasa, 09 Juli 2019 di Gedung Juang Sungailiat Kabupaten Bangka . Sebelum razia dimulai dilaksanakan apel arahan yang disampaikan oleh Kasatlantas Polres Bangka, AKP. Diana,S.IK di halaman Mapolres Bangka. Dalam arahannya kepada petugas razia kembali Kasatlantas mengingatkan kepada petugas yang terlibat untuk bersifat mengayomi masyarakat yang terjaring giat razia gabungan 2019.”Kegiatan giat razia gabungan 2019 merupakan razia yang ketiga kalinya, kita laksanakan di wilayah Kabupaten Bangka, mudah-mudahan ada efeknya bagi masyarakat agar mematuhi peraturan berlalulintas dan taat pajak”,kata AKP.Diana. AKP.Diana,S.IK juga menambahkan kepada para petugas giat razia gabungan 2019 untuk selalu menjalankan dengan senyum,sapa dan salam kepada pengguna kendaraan bermotor roda 2 dan roda roda 4 yang terjaring razia.

Sementara itu Kepala UPT.Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka, Yeri,S.Sos, mengucapkan terima kasih kepada kepada pihak Polres Bangka, Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka dan PT.Jasa Raharja yang terus berkomitmen bersama untuk menuntaskan kegiatan giat razia gabungan 2019 hingga selesai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.”Mudah-mudahan dengan adanya rutunitas giat razia gabungan 2019 akan ada progres dari masyarakat terutama pengguna kendaraan roda 2 dan roda 4 untuk selalu taat membayar pajak di kantor Samsat Sungailiat,”kata Yeri. Selain itu Yeri juga memberikan apresiasi yang besar kepada seluruh petugas yang terlibat dalan giat razia gabungan 2019 karena tetap setia,tanggap, dan kompak dalam menjalankan kegiatan ini.

Dari pantauan Humas Samsat Sungailiat, kegiatan giat razia gabungan dengan pembagian pelanggaran memiliki plat luar Babel sebanyak 19 kendaraan, menunggak pajak 6 kendaraan, kendaraan yang belum melakukan BBN II 1 unit, kendaraan bermotor yang membayar tunggakan pajak langsung di Samsat Setempoh sebanyak 8 unit dengan total penerimaan sebesar Rp.5 .814.800.

Kegiatan giat razia gabungan 2019 yang dimulai pukul 09.00 s/d 10.30 WIB dihadiri juga oleh Kepala UPT.Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka,Yeri,S.Sos, Kasi Penagihan UPT.Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka,Benny Helmi,SE dan Medi dari PT.Jasa Raharja Cabang Kabupaten Bangka .(FTR)



