Tanamkan Dalam Hati Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009

Setelah melaksanakan rapat bersama PHL Samsat Bangka, Kepala UPT.Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka, Pak Yeri,S,Sos di dampingi Kasi Penetapan, Pembukuan Dan Pelaporan Samsat Bangka, Pak Ahmad Taufik, S.E kembali melaksanakan rapat pertemuan dengan ASN Samsat Bangka, PHL Polda Babel, Pegawai Bank Sumsel Babel & PHL JR Babel bagian loket pelayanan di ruang Kepala UPT.Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka, Senin, 15 November 2021. Pak Yeri mengingatkan para pegawai di bagian loket pelayanan Samsat Bangka untuk berkomitmen dalam menjaga konsistensi pelayanan publik kepada masyarakat sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Segenap prestasi yang sudah kita dapatkan hendak menjadi pemacu motivasi kita untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kita jangan sampai lengah dan lupa bahwa prestasi yang kita dapatkan berkaitan dengan pelayanan publik merupakan hasil kerja keras, ikhlas dalam melayani dan ridhonya Allah SWT. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini Gubernur Kepulauan Bangka Belitung berharap dari nilai A- menjadi A untuk tahun-tahun yang akan datang berkaitan dengan reward dari KEMENPAN RB RI sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori"Sangat Baik" Tahun 2020.

Insyaallah apa yang kita cita-citakan dapat kita raih dengan semangat bersama dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.#PATUHSAMSATBANGKA

Sumber: 
Samsat Sungailiat
Penulis: 
Alfatah Zulkarnain,S.I.Kom
Fotografer: 
Alfatah Zulkarnain, S.I.kom
Editor: 
Haryantono,S.E
Bidang Informasi: 
SAMSAT